LUBUKLINGGAU, Libas Coruption.Com – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna mendengar jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap nota keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2024 di ruang rapat DPRD Kota Lubuk Linggau, Selasa (24/9/2024).
Demikian juga mengenai kebutuhan masyarakat terkait air bersih, hal ini sudah dilaksanakan dengan melakukan penyambungan ke rumah-rumah pelanggan.
Terhadap saran dan tanggapan agar Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2024 dapat dibahas di tingkat selanjutnya, tentu sangat diapresiasi sehingga Raperda APBD Perubahan dapat berjalan tepat waktu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sekda juga menanggapi terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat yang disampaikan anggota dewan Ratna Dewi terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Menurut dia, BKN sudah bersurat pada Wali Kota Lubuk Linggau dengan Nomor 5998/B-AK.03/SD/F.lV/2024 Tanggal 9 September 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN dan sudah ditindaklanjuti.
Ikut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Anita Asterida, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, Dandim 0406 Lubuk Linggau, Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Broto, anggota DPRD, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat dan lurah. (Efran Arbi/adv)
Posting Komentar