LUBUKLINGGAU, Libas Coruption.com – Proyek pembangunan Taman RCA yang menelan pagu anggaran Rp1,7 miliar kini menuai sorotan publik. Taman yang digadang-gadang menjadi destinasi wisata sekaligus ruang terbuka hijau di jantung Kota Lubuklinggau justru terlihat banyak kerusakan meski baru selesai dibangun.(12/09)


Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan kondisi taman tidak terawat. Sejumlah titik mengalami kerusakan, timbunan tanah tidak dipadatkan, dan tanaman hias terlihat kurus serta mati. Padahal, taman ini berada di jalur strategis, tepat di tepi Jalan RCA, yang seharusnya bisa menjadi spot foto dan ruang rekreasi warga.

Ujang, seorang pengendara yang sempat singgah di taman tersebut, mengaku kecewa.

“Banyak nyamuk, kotor, dan dak katek tempat nyantai nyo taman ini,” ujarnya dengan logat khas daerah.

Pekerjaan Melebihi Batas Waktu
Berdasarkan data dari laman spse.inaproc.id/lubuklinggau, proyek pembangunan Taman RCA dikerjakan oleh PT. Tri Sinar Anugerah dengan nilai kontrak Rp1.696.755.000 yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau tahun 2024.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pekerjaan melebihi batas waktu kontrak. Anehnya, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kota Lubuklinggau tidak melakukan penyetopan pekerjaan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Dugaan Mark Up dan Penyimpangan
Dari dokumen RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang dihimpun tim redaksi, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang diduga terjadi mark up harga satuan maupun volume pekerjaan. Beberapa di antaranya:
• Pekerjaan pedestrian
• Pembuatan talud
• Pembuatan tangga
• Pembuatan planter box
• Pekerjaan tiang seling ornamen
• Pembuatan ornamen besi hollow
• Pembuatan ornamen tugu penanda arah
• Penambahan vegetasi dan aksesori taman

Adapun item tanaman yang tercatat dalam kontrak antara lain:
• Pohon Pulai (D+ 20 cm) sebanyak 8 batang
• Pucuk Merah (T 100–150 cm) sebanyak 450 batang
• Sabrina (T 30 cm) sebanyak 600 polybag
• Asoka Brasilia/Bunga Tumpuk (T 20 cm) sebanyak 600 batang
• Melati Paris (T 25 cm) sebanyak 600 polybag

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi tanaman tidak sesuai ekspektasi karena banyak yang kurus dan mati.

Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Yuda Marianza, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperakim, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapat respons.

Tim redaksi Libas Coruption.com akan terus berupaya meminta klarifikasi agar pemberitaan ini tetap berimbang dan menghadirkan penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

































(Efran Arbi, SE – Investigasi dan Analisis, www.LibasCoruption.com. Dilarang mengutip, menggandakan, atau menggunakan informasi tanpa izin. Pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama