Topan Asmar Kabag ULP Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, LibasCoruption.com – Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejatinya dirancang untuk menciptakan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Namun, di Kota Lubuklinggau, dugaan praktik kecurangan justru terus mencuat. Indikasi adanya konspirasi terselubung antara pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor tertentu mulai menjadi sorotan publik.

Hasil penelusuran di laman resmi LPSE Kota Lubuklinggau menunjukkan sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah kembali ditenderkan menjelang akhir tahun anggaran 2024 dan 2025.

Proyek tersebut sebagian besar berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Publik mempertanyakan keberanian pemerintah menenderkan proyek infrastruktur yang kompleks di penghujung tahun, terlebih di tengah kondisi cuaca hujan yang berpotensi menghambat pelaksanaan. Kekhawatiran keterlambatan pekerjaan pun semakin menguat.

Bantahan Kabag ULP
Kepala Bagian ULP, Topan Asmar, saat dikonfirmasi soal beredarnya nama calon kontraktor sebelum tender digelar, langsung membantah.

“Kami tidak tahu. Semua proses berjalan melalui sistem, siapapun boleh ikut. Kami hanya menayangkan tender sesuai mekanisme,” ujar Topan.

Terkait waktu pelaksanaan yang dinilai tidak realistis, Topan menegaskan bahwa hal itu sudah dikaji bersama PPK.

“Kalau soal waktu, sudah direview oleh PPK. Mereka menyatakan siap. Tinggal kita lihat dulu sumber dananya, apakah dari APBD Induk atau APBD Perubahan. Saat ini yang tayang adalah BKBK,” jelasnya.

Isu adanya “uang pengamanan” tender juga dibantah keras.

“Saya pastikan tidak ada. Pokja hanya bertemu sekali dengan penyedia, yaitu saat pembuktian kualifikasi,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai dugaan adanya proyek “Group Wawako” yang lebih dulu ditenderkan, Topan mengaku tidak mengetahui.

“Soal itu kami tidak tahu,” ujarnya sambil tersenyum.

Sorotan Publik
Meski berbagai bantahan dilontarkan, publik masih menaruh curiga. Pola tender yang digelar menjelang akhir tahun dengan nilai besar dinilai rawan kolusi dan berpotensi merugikan keuangan negara jika proyek tak rampung tepat waktu.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa sistem LPSE yang semestinya menjunjung tinggi asas keterbukaan masih menyimpan celah bagi praktik kecurangan.(Efran Arbi, SE)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama