LUBUKLINGGAU – Libas Coruption.com,-Belanja Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp93,7 miliar dengan realisasi Rp81,5 miliar. Namun, sejumlah kegiatan dalam penggunaan anggaran tersebut diduga bermasalah.(29/08)


Hal itu diungkapkan LSM Tumpas Coruption melalui siaran persnya. Koordinator LSM, Efran Arbi, SE, menyebut ada indikasi penyimpangan mulai dari dugaan mark up harga, manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ), hingga potensi penerimaan cash back dari pihak penyedia barang dan jasa.

Rincian Dugaan
Beberapa kegiatan yang disoroti LSM Tumpas Coruption antara lain:

• Pengadaan alat kesehatan/penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan dengan anggaran Rp9,5 miliar, realisasi Rp8,8 miliar. Diduga terdapat cash back dari penyedia.

• Pengadaan obat, bahan habis pakai, vaksin, makanan dan minuman senilai Rp2,3 miliar, realisasi Rp1,4 miliar. Diduga juga terdapat cash back dengan nominal cukup besar.

• Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular sebesar Rp598 juta, realisasi Rp409 juta. Diduga ada mark up harga satuan dan ketidakjelasan fasilitas pelaksana.

• Perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan SDM kesehatan untuk UKP dan UKM Rp431 juta, realisasi Rp428 juta. Diduga terjadi manipulasi SPJ secara sistematis.

• Advokasi, pemberdayaan, kemitraan, dan peningkatan peran masyarakat serta lintas sektor Rp666 juta, realisasi Rp664 juta. Diduga ada mark up harga satuan dan indikasi manipulasi SPJ.

Akan Dilaporkan ke Kejaksaan
Efran Arbi menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk diproses hukum.

“Kami meminta agar kejaksaan segera menyelidiki dan menyidik dugaan penyimpangan ini serta memeriksa oknum yang diduga terlibat,” tegasnya.

Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.(team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama